Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus judi online pada situs W88.
“Kami telah menangkap satu DPO,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, ketika dihubungi oleh wartawan di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.
Namun, Brigjen Pol. Himawan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian identitas tersangka tersebut dan hanya mengonfirmasi bahwa DPO yang ditangkap terkait dengan judi online situs W88.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana untuk menjemput seorang DPO kasus judi online situs W88 yang berada di Filipina.
Proses penjemputan itu dijadwalkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Badan Geologi ESDM Tingkatkan Perlindungan Kawasan Karst Indonesia
Sebelumnya, pada bulan Juni, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap tiga situs judi online, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 orang tersangka. Total perputaran uang dari ketiga situs tersebut diperkirakan mencapai Rp1,041 triliun.
Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa ketiga situs judi tersebut dapat diakses di Indonesia dan negara lain, yang menunjukkan keterkaitan dengan sejumlah negara.
Aktivitas perjudian di situs 1XBET dan W88 dimulai dengan pendaftaran dan deposit oleh pemain yang dilakukan melalui situs yang dapat diakses oleh publik. Setelah deposit dilakukan, dana kemudian dipindahkan ke luar negeri.
“Kami telah menemukan bukti pengiriman melalui layanan ekspedisi pembayaran yang digunakan di negara lain, meskipun situs tersebut dapat diakses di Indonesia. Dana tersebut bisa digunakan untuk transfer ke beberapa aset digital,” ujarnya.
Baca juga: 36 Tewas Usai Israel Lancarkan Serangan Udara ke Suriah
Selanjutnya, dana tersebut dikirimkan ke exchanger di luar negeri dan kemudian diteruskan ke money changer di Batam.
"Money changer tersebut digunakan untuk menukar rupiah menjadi aset digital dalam bentuk cryptocurrency, yang mempermudah pengiriman dana dari Indonesia ke luar negeri," jelasnya.
Aset digital yang telah ditukar tersebut kemudian dikirim kembali ke exchanger luar negeri dan digunakan atau dicairkan oleh tersangka di negara lain.
(Sumber: Antara)