Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, Salah Satu Tersangkanya WNA Asal Filipina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 16:27
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta. ((Antara (Genta Tenri Mawangi) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online periode 5-20 November 2024, yang berhasil mengungkap 619 kasus dan menetapkan 734 tersangka, termasuk seorang WNA asal Filipina.

Desk Pemberantasan Judi Online ini, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan unit kerja lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, pada 4 November 2024.

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga: OB Curi Mobilnya buat Judol dan Main Cewek, Inul Daratista Ngamuk

Selama periode yang sama sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online, Polri berhasil menyita sejumlah aset, antara lain uang senilai Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop, tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Pada acara jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Kamis, Polri juga menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online melalui situs Naga Kuda 138.

Kabareskrim menyebutkan bahwa salah satu tersangka, yang berinisial MG, bertugas untuk memasarkan dan mempromosikan website judi online Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk memperkenalkan situs tersebut.

Baca Juga: Ini Cara Polda Metro Atasi Anggota Kecanduan Judol

Tersangka lainnya yang berinisial HBW, berperan sebagai pengelola atau operator situs judi online Naga Kuda.

‘Syarat untuk menjadi influencer (judi online Naga Kuda, red.) minimal punya pengikut 2.000 orang," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dari kedua tersangka tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, empat bundle cek BCA, empat bundle cek Bank Mandiri, 11 unit SIM card, satu flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU.

Selain situs judi online Naga Kuda 138, Polri saat ini juga tengah mengusut situs judi W88.

"Perputaran uang di website tersebut pada periode 2024 sebesar Rp1 triliun," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dari penyelidikan kasus tersebut, katanya, terdapat seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang akan diserahkan kepada Indonesia oleh otoritas penegak hukum Filipina.

Tersangka WNA tersebut, yang berinisial HS alias A, berperan dalam memberikan perintah kepada tersangka lainnya untuk menyediakan rekening deposit dan rekening penarikan uang tunai (withdrawal) pada situs judi online W88.

"HS ini memerintahkan tersangka mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphone-nya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja," kata dia.

HS alias A telah ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Filipina dan rencananya akan diserahkan kepada Polri pada hari Kamis.

 (Sumber: Antara)

x|close