Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa subsidi pupuk kini tidak lagi diberikan berdasarkan anggaran, melainkan berdasarkan kuota atau volume.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa subsidi pupuk kini tidak lagi diberikan berdasarkan anggaran, melainkan berdasarkan kuota atau volume.
"Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada Menkeu (Menteri Keuangan) nyari," kata Menko Zulkifli Hasan, Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga : Petani Wortel Ngamuk Gegara Harga Jual Anjlok Rp300 per Kilo
Zulkifli menjelaskan bahwa selama ini kuota subsidi pupuk ditentukan berdasarkan jumlah anggaran, sehingga volume yang diterima disesuaikan dengan besaran dana yang tersedia.
Menurutnya, anggaran cenderung bersifat fluktuatif, bisa naik dan turun, namun, dengan penetapan kuota, jumlah volume subsidi pupuk dapat dipastikan tidak akan berubah.
"Karena kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton.
Subsidi ini mencakup empat jenis pupuk, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.
Anggaran yang dialokasikan untuk subsidi pupuk tersebut sebesar Rp49,9 triliun.
Sebelumnya, Zulkifli menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Saat menghadiri perayaan Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 16 November lalu, Zulkifli mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyederhanakan aturan penyaluran pupuk bersubsidi untuk mempermudah proses distribusi.
"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," kata Zulkifli.
Baca Juga: Buat Program Petani Milenial, Mentan Bakal Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Zulkifli menjelaskan, Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk yang langsung disalurkan dari produsen ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kuota pupuk akan diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya Perpres ini, alur distribusi pupuk akan disederhanakan, Kementerian Pertanian akan mengeluarkan keputusan terkait kuota pupuk, yang kemudian diteruskan langsung kepada Pupuk Indonesia.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).
(Sumber: Antara)