Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Soesanto, mengingatkan kepala desa (kades) agar tidak terlibat dalam urusan pembebasan lahan terkait proyek pembangunan secara tidak sesuai prosedur.
Pernyataan ini muncul setelah adanya polemik antara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005–2010, Muhammad Said Didu, yang berujung pada pelaporan ke polisi.
“Jika tidak sesuai dengan prosedur, maka tidak diperbolehkan. Proses hukum harus jelas—siapa pemilik tanah, berapa harga yang disepakati, dan siapa penjualnya. Semua harus transparan dan sesuai aturan hukum,” ujar Yandri saat berada di Tangerang Selatan pada Kamis.
Baca juga: Menaker Yassierli Mau Bikin Job Fair Setiap Minggu untuk Kurangi Pengangguran
Yandri menegaskan bahwa kepala desa perlu menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab tinggi dalam melayani masyarakat dan menghindari tindakan yang dapat merugikan warga.
“Hal ini perlu diklarifikasi dan diteliti kebenarannya agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.
Yandri juga menyarankan bahwa segala permasalahan harus didasarkan pada fakta valid untuk menghindari konflik sosial, khususnya di wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.
“Setiap persoalan harus diselesaikan dengan benar. Jika memang ada tanah masyarakat yang dijual dengan harga murah atau tanpa sepengetahuan pemiliknya, itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Yandri.
Dia menekankan pentingnya peran pihak swasta dalam menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat guna menciptakan keadilan bagi semua pihak.
“Perusahaan atau pihak yang ingin melakukan pembangunan wajib melibatkan masyarakat. Komunikasi yang baik harus dilakukan, termasuk memastikan kebenaran pernyataan Said Didu,” jelasnya.
Yandri berharap persoalan ini segera diselesaikan dengan mencari solusi yang adil bagi masyarakat, baik oleh Apdesi maupun Said Didu.
“Saya telah mengunjungi daerah terkait, terutama terkait masalah lingkungan dan pencemaran industri. Memang ada keresahan, tetapi saya akan memastikan dulu informasi yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Kota Tangerang telah memanggil Said Didu untuk diperiksa terkait laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota. Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kota Tangerang, Polda Banten.
(Sumber: Antara)