Ntvnews.id, Moskow - Pemerintah Australia pada hari Kamis memperkenalkan rancangan undang-undang yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
"RUU ini menempatkan Australia sebagai pelopor global dalam menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses ke media sosial. Rancangan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 dirancang untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada generasi muda Australia pada tahap penting perkembangan mereka," menurut pernyataan dari kantor perdana menteri Australia, dikutip Kamis, 21 November 2024.
Platform media sosial akan diwajibkan memastikan anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun. Pelanggaran sistemik terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 512,7 miliar rupiah), menurut pernyataan tersebut.
Baca juga: Menaker Yassierli Mau Bikin Job Fair Setiap Minggu untuk Kurangi Pengangguran
Kategori "platform media sosial dengan pembatasan usia" mencakup Snapchat, TikTok, X, dan Instagram (dimiliki oleh Meta, yang dilarang di Rusia karena tuduhan ekstremisme), serta platform lainnya.
Meski begitu, layanan pesan, permainan daring, serta platform yang menawarkan layanan kesehatan dan pendidikan, seperti Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube, tetap dapat diakses.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial secara nasional.
Namun, beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga telah memberlakukan aturan serupa untuk membatasi akses jejaring sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu.
(Sumber: Antara)