Desk Judi Online Imbau Platform E-Wallet Tindak Transaksi Judol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 17:38
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (dua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (dua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, (( Antara (Fathur Rochman) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Desk Pemberantasan Perjudian Daring mengimbau penyedia layanan dompet digital (e-wallet) untuk mengambil tindakan terhadap transaksi yang berhubungan dengan judi online di platform mereka.

"Kami juga meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai, banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, GoPay, OVO, Link Aja, ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga : Situs NTMC Polri Diretas Jadi Judol, Polisi Lakukan Ini

Berdasarkan data yang disajikan Meutya dalam paparannya, beberapa platform dompet digital yang sering terdeteksi digunakan dalam transaksi judi online antara lain Dana (25,68 persen), GoPay (24,84 persen), LinkAja (21,47 persen), OVO (21,26 persen), Sakuku (2,32 persen), dan ShopeePay (2,11 persen).

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan beberapa saluran pelaporan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online.

Melalui situs aduankonten.id, masyarakat dapat melaporkan konten-konten yang melanggar, seperti judi online. Selain itu, ada juga situs aduannomor.id untuk melaporkan nomor seluler yang diduga terlibat dalam judi online, serta cekrekening.id untuk memeriksa rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

"Kemkomdigi tidak mungkin bisa melakukan sendiri pemantauan dan ini akan sangat membantu jika teman-teman juga mengirimkan aduan," ujar Meutya Hafid.

Kemkomdigi, menurut Meutya, juga terus konsisten dalam menutup akun-akun Instagram dengan jumlah pengikut besar yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Meutya mengakui bahwa penutupan akun-akun tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hukum, namun, dia menegaskan bahwa hal itu tidak akan menghalangi upaya pemberantasan perjudian online.

"Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online," pungkasnya.

Baca Juga: Uang Rp2,6 M Disita dari Istri Buronan Kasus Beking Judol Komdigi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin langsung paparan hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Daring di Jakarta.

Desk yang dibentuk oleh Menko Polkam pada 4 November 2024 ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang dalam rapat tersebut diwakili oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dalam rapat tersebut, hadir seluruh pimpinan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam desk, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Selain itu, turut hadir Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar, Deputi Gubernur BI Juda Agung, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perwakilan dari KSP dan PCO, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro yang mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

(Sumber: Antara)

x|close