Ntvnews.id, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang pria berinisial R alias Bagong, warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam pembuangan mayat seorang wanita berinisial MP (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku R mengakui bahwa dia membuang jasad korban ke Kabupaten Karo," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis, 21 November 2024.
Hadi menjelaskan bahwa tersangka R menerima bayaran sebesar Rp60 juta dari tersangka lain, yaitu J, yang sebelumnya sudah ditangkap. Tersangka R kemudian mengemudikan mobil untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.
Baca Juga: Menko Zulkifli: Subsidi Pupuk Akan Diatur Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Jumlah Anggaran
Hadi melanjutkan bahwa tersangka R ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, saat bersembunyi di Kecamatan Kreung Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Hadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirlantas Polda Kalteng, menyatakan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sisa upah, ponsel, dan mobil yang digunakan untuk membuang jenazah korban.
"Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka yang turut membantu akan dikenakan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," jelas Hadi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dikecam Gegara Celetukan Soal Janda, Dinilai Lecehkan Kaum Perempuan
Ia menyebut JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, sementara tersangka lain yang berperan penting adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jenazah korban. Tersangka EI juga turut membantu dengan mencari eksekutor untuk membuang jenazah tersebut.
"Selain itu, dua oknum polisi, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, juga turut terlibat sebagai saksi yang tidak melapor," ujar Sumaryono.
Sumaryono menambahkan bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi di rumah tersangka Jo di Jalan Merdeka, Pematang Siantar, pada 20 Oktober 2024.
"Motif sementara yang kami selidiki adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka Jo dan korban, yang diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan ini," kata Sumaryono.
(Sumber: Antara)