Tom Lembong: Kejagung Baca Peraturan Terbalik!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 17:44
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tom Lembong Tom Lembong (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru dalam membaca peraturan yang ia buat semasa menjadi menteri. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015.

"Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri, yaitu Permendag No. 117/2015 secara terbalik," ujar Tom dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.

Kejagung, kata dia membaca bahwa peraturan itu melarang impor gula kristal putih (GKP) dilakukan oleh perusahaan swasta, hanya BUMN.

"Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, maka yang boleh (impor) GKP itu hanya BUMN," tutur Lembong.

Padahal, Permendag tersebut menurutnya tidak berisi demikian. "Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN," jelas dia.

Lebih lanjut, Tom menyebut semua Mendag sebelum dan sesudah dirinya, melakukan impor gula.

"Semua Mendag sebelum dan setelah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor atau pengecer," ujar Tom.

Tom Lembong juga menyeret Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus hukum yang menjeratnya. Menurut Tom, kebijakan impor gula yang dipersoalkan Kejaksaan Agung (Kejagung), sesuai dengan perintah Jokowi.

"Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," tutur Tom.

Menurut Tom, saat dirinya menjabat Mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu perhatian Jokowi. Atas itu ia kerap berkoordinasi dengan mantan Wali Kota Surakarta itu, sebelum membuat kebijakan impor.

"Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal, termasuk impor pangan," kata dia.

Tom juga menegaskan semua kebijakan yang ia buat, termasuk impor gula, dijalankan dengan transparan. Surat dan izin yang ia tandatangani, semua ia tembuskan ke berbagai pihak.

"Terutama Bapak Presiden, menteri koordinator yang membawahi saya sampai Kapolri dan KSAD," jelas dia.

Diketahui, kasus ini bermula saat Tom menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP kepada pihak yang dinilai tidak berwenang.

Sementara menurut Kejagung, hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tak memerlukan impor gula.

Tapi, di tahun yang sama, Tom justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP. Impor diberikan kepada perusahaan swasta melalui perusahaan BUMN yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram. Akibat kasus ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp400 miliar. Meski begitu, Kejagung belum menemukan aliran dana ke Tom.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan tersangka dan menahan mantan direktur PT PPI Charles Sitorus. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

x|close