Polrestabes Bandung Sergap Markas Judi Online di Leuwipanjang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2024, 18:25
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polrestabes Bandung Sergap Markas Judi Online di Leuwipanjang Polrestabes Bandung Sergap Markas Judi Online di Leuwipanjang (ANTARA/Rubby Jovan)

Ntvnews.id, Jakarta - Polrestabes Bandung berhasil sergap markas judi online di Kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dijelaskan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Duni Sartono bahwa penyergapan markas judi online itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu rumah. Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil menangkap lima terduga pelaku.

Baca Juga: Tom Lembong: Kejagung Baca Peraturan Terbalik!

“Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan kurang lebih lima orang yang berada di tempat ini, satu orang berinisial FG sebagai supervisor, dan empat orang ini sebagai telemarketing,” kata Budi, Kamis, 21 November 2024.

Tren judi online di Indonesia setiap tahun semakin meningkat. Tren judi online di Indonesia setiap tahun semakin meningkat.

Budi mengungkapkan para pelaku menggunakan taktik kamuflase dengan menjadikan lokasi tersebut seolah-olah toko kain. Saat penggerebekan, polisi menemukan banyak bal kain di depan rumah, yang ternyata hanya digunakan untuk mengelabui warga sekitar.

“Tersangka berkilah bahwa mereka berjualan kain. Karena di depan banyak bal-bal kain, itu pun saat penggerebekan mereka tidak mau buka. Jadi kita langsung lakukan penggerebekan dan tangkap tangan,” katanya.

Baca Juga: United Tractors Raih Penghargaan Global Corporate Sustainability Award 2024 di Taiwan

Budi mengatakan para pelaku diketahui bertugas menyebarkan tautan dua situs judi online yakni Mabukjudi dan GGcuan kepada masyarakat.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, markas ini telah beroperasi sejak 2022 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan.

“Jadi memang semua tautan ini masuk dari luar negeri, di sini mereka menyebarkan situs judi online. Ketika ada masyarakat yang tergiur mengklik, mereka mendapatkan keuntungan dari tautan tersebut,” kata Budi.

Budi mengungkapkan pihaknya kini tengah melakukan pengembangan kasus dan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

(Sumber: Antara)

x|close