Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring sebanyak 687 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang berlangsung pada 12-15 November 2024.
Operasi ini mencakup 270 titik di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang resmi berdiri pada Oktober lalu.
Dengan melibatkan 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, Operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.
Surabaya, Batam, dan Tanjung Priok Dominasi Pengawasan Kantor Imigrasi Surabaya mencatat angka pengawasan tertinggi, menjaring 92 WNA. Disusul oleh Kantor Imigrasi Batam dengan 64 orang, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang.
Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dari total 687 WNA yang terjaring, sebanyak 128 kasus ditindaklanjuti.
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti," ujar Godam dalam siaran pers yang diterima NTVNews.id, Kamis, 21 November 2024.
"Kasusnya bermacam-macam, mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan,
hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia," sambung dia.
Dalam hal ini, prostitusi hingga Mandor Proyek Godam menjelaskan bahwa beberapa WNA kedapatan melakukan kegiatan di luar izin tinggal mereka.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Istimewa)
Aktivitas ilegal tersebut meliputi indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan penyedia layanan kecantikan di salon, menjadi juru masak, berdagang pakaian dan rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa Operasi Jagratara bertujuan memastikan seluruh WNA di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian.
Sepanjang 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan tiga kali Operasi Jagratara dengan lebih dari 3.000 WNA terjaring.
Agus menegaskan, operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta memastikan hanya WNA yang berkualitas dan mematuhi aturan yang berada di Indonesia.
“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu “selalu waspada”, jajaran Imigrasi akan mewaspadai
seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia," kata Menteri
Imipas.
'Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” pungkasnya.