Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 07:56
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menentukan lima pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Berikutnya, apa mekanisme yang akan dilakukan?

Sebelum membahas lebih jauh, berikut daftar nama pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK yang terpilih pada Rabu, 21 November 2024.

Pimpinan KPK Terpilih:

  1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan) – Ketua terpilih, memperoleh 46 suara.
  2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK) – 48 suara.
  3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado) – 33 suara.
  4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024) – 48 suara.
  5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023) – 39 suara.

Dewas KPK Terpilih:

  1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) – 43 suara.
  2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) – 46 suara.
  3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) – 40 suara.
  4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) – 40 suara.
  5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) – 46 suara.

Mekanisme Penetapan Pimpinan KPK

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ketentuan terkait pemilihan pimpinan KPK diatur dalam Pasal 30.

Baca Juga: Mentan Amran Semringah Inspektur Jenderal di Kementan Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK

Menurut Pasal 30 Ayat 12, calon pimpinan KPK yang telah dipilih DPR RI harus disampaikan kepada Presiden RI paling lambat 7 hari kerja sejak pemilihan. Selanjutnya, Presiden wajib mengesahkan calon terpilih tersebut dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima surat dari DPR RI.

Berikut kutipan lengkapnya:

Pasal 30
(1) Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.
(12) Calon terpilih disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden RI paling lambat 7 hari kerja setelah pemilihan, untuk disahkan oleh Presiden.
(13) Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja sejak menerima surat dari DPR RI.

Mekanisme Penetapan Anggota Dewas KPK

Penetapan anggota Dewas KPK diatur dalam Pasal 37E yang berisi 11 ayat. Presiden RI bertanggung jawab untuk menetapkan ketua dan anggota Dewas KPK setelah melalui konsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Profil Ibnu Basuki, Pimpinan KPK Periode 2024-2029

Menurut Pasal 37E Ayat 10, Presiden harus menetapkan ketua dan anggota Dewas dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah konsultasi selesai dilakukan.

Berikut kutipan pasal tersebut:
Pasal 37E
(10) Presiden RI menetapkan ketua dan anggota Dewas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi selesai dilaksanakan.

Dengan mekanisme tersebut, tahapan berikutnya untuk pimpinan dan Dewas KPK adalah proses pengesahan oleh Presiden RI sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

x|close