KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 07:25
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 dapat dipindahkan ke lokasi lain jika terkena dampak hujan.

"Jika memang dalam pemungutan suara itu terjadi hujan, TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara," kata Idham Holik di Jakarta, Kamis, 22 November 2024, dilansir dari Antara.

Ia menyebut pemindahan TPS dapat dilakukan ke lokasi seperti rumah warga atau tempat lain yang terlindungi dari hujan.

Baca Juga: KPU Jakarta Bakal Sertakan Pertanyaan Warga Untuk Paslon di Debat Pamungkas Besok

"Misalnya, ke rumah warga, ke gedung sekolah, ataupun tempat-tempat lainnya yang memungkinkan tidak terkena hujan," ujarnya.

Idham juga menyatakan bahwa KPU telah memberikan standar operasional prosedur kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait pengelolaan logistik pemungutan suara.

Selain itu, ia memastikan bahwa surat suara yang disediakan di TPS untuk Pilkada Serentak 2024 akan berada dalam kondisi aman dan utuh.

"Insyaallah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh," katanya menegaskan.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan Sherly Tjoanda jadi Calon Gubernur Maluku Utara

Ia berharap tidak ada bencana alam yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2024.
"Mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara," pungkasnya.

Saat ini, persiapan sedang dilakukan menuju Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Sebelumnya, pada akhir September 2024, KPU RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

x|close