Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang rencananya akan disampaikan setelah Pilkada 2024.
"Tidak jadi (hari ini), kan kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakernatrgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Jumat, 22 November 2024.
Hari memperkirakan pengumuman UMP DKI Jakarta akan dilakukan setelah Pilkada.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada. Itu barangkali sudah siap narasinya," lanjutnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Mentan Janjikan Gaji Rp10 Juta Bagi Petani Milenial
Namun, Hari belum memberikan tanggal pasti terkait pengumuman UMP DKI 2025.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pemerintah masih merumuskan perhitungan UMP, dengan target penyelesaian akhir bulan ini.
"Kalau UMP, ini kita masih berproses. 'Hopefully' akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan. Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari Beliau," ujar Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli menyebut bahwa penghitungan UMP akan menggunakan formula baru, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Program Petani Milenial, Gaji Rp10 Juta per Bulan dari Mentan Amran Sulaiman
Ia juga mengonfirmasi perubahan pada nilai alpha yang digunakan dalam formula penetapan UMP 2025. Alpha adalah indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 hingga 0,30.