Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 07:55
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPU Jawa Barat KPU Jawa Barat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Masa Tenang Pilkada 2024 adalah periode krusial yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada beserta para pendukungnya menjelang hari pemungutan suara. Dalam masa tersebut, peserta Pilkada tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye.

Kapan Masa Tenang Pilkada 2024?

Berikut ini penjelasan mengenai masa tenang, aturan, dan larangan yang berlaku selama masa Pilkada 2024:

Pengertian Masa Tenang

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang merupakan periode waktu yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan kampanye. Pada masa ini, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang wajib diikuti.

Baca Juga: Debat Ketiga Pilkada Depok: Imam-Ririn Paparkan Komitmen dan Capaian Nyata

Masa tenang dimulai Minggu, 24 November 2024, dan berlangsung selama tiga hari, yaitu hingga Selasa, 26 November 2024, menjelang pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Kampanye resmi berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Jadwal Penting Pilkada 2024

  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024
  • Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan perkara yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Maksimal 5 hari setelah MK mengeluarkan salinan putusan terkait.
  • Pengusulan Pengesahan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang

Dalam masa tenang, terdapat beberapa larangan tegas yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur oleh PKPU:

  1. Peserta Pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
  2. Media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri, atau bentuk lain yang berpotensi mendukung atau merugikan peserta Pilkada.

Demikian informasi mengenai masa tenang, termasuk aturan dan larangan yang harus diperhatikan selama Pilkada 2024.

x|close