Ntvnews.id, Bangkok - Seorang wanita di Thailand dijatuhi hukuman mati setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berantai yang mengejutkan. Ia dituduh membunuh 14 orang temannya menggunakan racun sianida, menjadikannya salah satu pembunuh berantai paling mengerikan dalam sejarah Thailand.
Dilansir dari BBC, Jumat, 22 November 2024, kejahatan Sararat Rangsiwuthaporn terbongkar setelah keluarga salah satu korbannya, Siriporn Khanwong, menolak percaya bahwa kematian tersebut wajar. Hasil autopsi kemudian menunjukkan adanya jejak sianida di tubuh korban.
Kronologi Kejadian
Pengadilan di Bangkok memutuskan bahwa Sararat bersalah karena meracuni makanan dan minuman Siriporn, temannya yang berusia 32 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2023 saat mereka bepergian bersama ke Provinsi Ratchaburi untuk mengikuti ritual Buddha di sebuah sungai.
Baca Juga: Jessica Akan Bawa Bukti Surat dan 3 Ahli di Sidang PK Kasus 'Kopi Sianida'
Siriporn tiba-tiba pingsan dan meninggal setelah makan bersama Sararat, yang disebut penyidik tidak berusaha menolongnya. Selain itu, ponsel, uang, dan tas Siriporn juga hilang.
Polisi mengungkap bahwa Sararat, yang mendapat julukan "Am Cyanide" dari media lokal, memiliki kecanduan judi. Ia disebut sengaja menargetkan teman-temannya yang meminjamkan uang, kemudian mencuri perhiasan dan barang berharga dari mereka.
Mantan suami Sararat, Vitoon Rangsiwuthaporn, yang merupakan seorang mantan polisi, turut dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan karena membantu menyembunyikan bukti. Selain itu, pengacara Sararat juga dihukum dua tahun penjara atas keterlibatannya. Polisi menduga Vitoon mungkin ikut membantu Sararat dalam meracuni salah satu mantan kekasihnya, Suthisak Poonkwan.
Ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, merasa lega atas putusan pengadilan.
"Kamu mendapatkan keadilan, anakku. Hari ini, ada keadilan di dunia ini," ujarnya sambil memegang foto mendiang putrinya di depan ruang sidang.
Meski begitu, ia mengaku tidak tahan melihat Sararat tersenyum saat vonis dibacakan. Pengadilan juga memerintahkan Sararat untuk membayar dua juta baht (Rp919 juta) kepada keluarga Siriporn.