OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 11:22
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi solusi untuk keberlanjutan para pelaku UMKM dengan piutang macet, Jakarta, Kamis (21/11/2024) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi solusi untuk keberlanjutan para pelaku UMKM dengan piutang macet, Jakarta, Kamis (21/11/2024) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menawarkan solusi bagi keberlanjutan pelaku UMKM yang memiliki tunggakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa dalam PP 47/2024 terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penghapusan piutang oleh bank. Salah satu ketentuannya adalah, seperti yang diatur dalam Pasal 6, bahwa kredit UMKM yang merupakan program pemerintah dengan dana berasal dari bank BUMN, dan program tersebut telah berakhir, dapat dihapus.

Ia juga menegaskan bahwa kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kategori yang dapat dihapus karena masih merupakan program aktif hingga saat ini.

“Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga: VIDEO: Kesurupan Massal 100 Karyawan PT Glostar Indonesia di Cikembar Sukabumi

Selain itu, piutang macet yang dapat dihapus maksimal memiliki nilai pokok sebesar Rp500 juta per debitur, telah dihapusbukukan setidaknya lima tahun sebelum PP ini berlaku, bukan kredit yang dilindungi asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan yang dapat dijual atau agunan tersebut sudah habis namun tidak mencukupi untuk melunasi utang.

Pada Pasal 19 disebutkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet di bank dan/atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN serta piutang negara kepada UMKM hanya berlaku selama enam bulan sejak PP ini diterbitkan.

PP tersebut diterbitkan pada 5 November 2024, yang berarti masa berlakunya hanya sampai 5 Mei 2025.

Mahendra juga menjelaskan bahwa PP ini merupakan pelaksanaan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK sebagai regulator dan pengawas sektor perbankan telah mempersiapkan implementasi kebijakan ini agar dapat direalisasikan dalam waktu yang relatif singkat.

Meskipun OJK sebelumnya telah mendorong kebijakan serupa di era pemerintahan Joko Widodo, implementasi baru terlaksana di pemerintahan Prabowo Subianto.

Terkait kriteria dan syarat penghapusan piutang UMKM oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Mahendra mendukung langkah pemerintah yang mencantumkannya dalam PP 47/2024.

“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.

Mahendra juga menyampaikan bahwa PP 47/2024 memberikan dampak positif bagi kelangsungan UMKM. Nasabah yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih dan dapat kembali memperoleh akses ke layanan keuangan.

“Dalam hal itu, kami lihat PP ada proses hapus tagih setelah dihapus buku, dan proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur. Sehingga, dengan demikian pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali. Ini sudah tepat sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan namun belum diterbitkan dalam waktu yang lalu,” tutup Mahendra.

(Sumber: Antara)

x|close