Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengkritik keras keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat Israel, yakni Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Biden menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang sangat berlebihan.
"Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel, ICC telah melangkah terlalu Keterlaluan. Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa tidak ada persamaan—sama sekali tidak ada—antara Israel dan Hamas. Kami akan terus mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya," ujar Biden dalam pernyataan resminya, Kamis, 21 November 2024.
Baca juga: VIDEO: Kesurupan Massal 100 Karyawan PT Glostar Indonesia di Cikembar Sukabumi
Pada hari Kamis, 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant terkait dugaan pelanggaran hukum perang di Gaza.
Selanjutnya, pada hari yang sama, kantor Netanyahu menanggapi keputusan ICC dengan tuduhan bahwa pengadilan internasional tersebut berusaha mengisolasi Israel dan mendukung terorisme.
"ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran hukum perang, yang terjadi setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian bunyi pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebutkan dalam pernyataan itu merujuk pada waktu ketika jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap kedua pejabat tersebut.
Baca juga: Tawuran Berdarah di Duren Sawit Jaktim, Korban: 1 Tewas dan 3 Kritis
Sebagai tanggapan, ICC menanggapi klaim Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
ICC menemukan bukti yang cukup untuk meyakini bahwa keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang, yang mencakup penggunaan kelaparan sebagai senjata dalam perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penyiksaan, dan perlakuan kejam lainnya.
Selain itu, ICC juga menemukan alasan yang cukup kuat untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai otoritas sipil yang sengaja memerintahkan serangan terhadap warga sipil.
(Sumber: Antara)