Pemerintah Jamin Daya Beli Masyarakat Tak Terdampak Tarif PPN 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 11:32
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024) Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini karena sejumlah regulasi telah disiapkan untuk melindungi daya beli rakyat.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dikenakan tarif PPN.

Dengan demikian, kebutuhan dasar masyarakat tidak terdampak oleh kebijakan kenaikan PPN.

Baca Juga: Negaranya Sudah Bolak-balik ke Piala Dunia, 2 Wartawan Asing Ungkap 'Jebakan' yang Perlu Dihindari Timnas Indonesia

"Barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat luas dibebaskan dari pengenaan PPN," ujar Dwi di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa barang yang bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, gabah, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Sementara itu, jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan.

Pendapatan tambahan negara dari kenaikan tarif PPN akan dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui program-program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

Selain itu, pemerintah telah menaikkan batas lapisan penghasilan yang dikenakan tarif pajak terendah 5 persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Ada pula kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah,” tambah Dwi.

Di sisi lain, sebagai bentuk keadilan, individu dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 35 persen.

“Mengenai penyesuaian tarif PPN, mohon dipahami tidak hanya dari sisi kenaikannya,” kata Dwi menutup pernyataannya.

(Sumber: Antara)

x|close