Soal 29 Hari Tidak Masuk Kerja, Jaksa Jovi: Dokumen Elektronik Fiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 11:16
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jovi Andrea Bachtiar Jovi Andrea Bachtiar (TVP)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar, menyatakan keberatan terhadap rencana pemecatan yang diusulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usulan tersebut mencuat karena Jovi terlibat dalam kasus pencemaran nama baik serta diduga melanggar disiplin kerja dengan absen selama 29 hari. Namun, Jovi menegaskan bahwa ia tidak pernah bolos dari pekerjaannya dan telah mengajukan cuti secara sah.

"Saya sudah terbit cuti, diterbit, karena cuti dengan ada tanda tangannya Siti Holija Harahap selaku Kajari Tapsel, untuk cuti," ujar Jovi saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga: Komisi III DPR RDP dengan Jaksa Agung Muda Soal Kasus yang Seret Jaksa Jovi Andrea

Jovi menjelaskan bahwa selama 29 hari tersebut, ia berada di Jakarta untuk menghadiri sidang uji materi terkait Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sudah berangkat ke Jakarta untuk menghadiri uji materi Undang-Undang Kejaksaan, membebaskan kejaksaan dari belenggu rasa takut dipimpin oleh jaksa agung yang berasal dari anggota partai politik," jelasnya.

Namun, Jovi mengklaim bahwa cuti yang telah ia ajukan tiba-tiba dibatalkan dengan cara yang tidak sah. Ia mencurigai adanya tindakan ilegal yang menyebabkan pembatalan tersebut.

"Tapi kok tiba-tiba, terjadi ilegal akses dan pembuatan dokumen elektronik fiktif dengan dalih untuk membatalkan cuti saya," katanya.

Lebih lanjut, Jovi menekankan bahwa jika Kejagung tetap memutuskan untuk memecat dirinya, maka Kajari Tapsel yang menyetujui cuti tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga: Begini Kata Polisi Soal Kasus Jaksa Tapanuli Selatan Jovi Andrea

"Artinya, kalau memang saya harus dipecat karena itu, berarti Ibu Siti Holija Harahap dan juga Kasi Datun yang ada tanda tangan elektroniknya dalam dokumen fiktif itu, harus dipecat dan dipenjarakan," ujar Jovi.

"Karena sama saja mereka dengan, Kajari melaporkan saya 29 hari tidak masuk kerja," lanjutnya.

Selain itu, Jovi mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan akses ilegal kepada Polda Sumatera Utara. Ia menyebut bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Ada. Sudah. Sudah kami laporkan di Polda Sumatera Utara dengan laporan berupa dugaan ilegal akses dan pembuatan dokumen elektronik fiktif berupa formulir pemberian cuti saya yang tidak pernah saya buat," tegas Jovi.

x|close