Mary Jane Dipulangkan, Presiden Marcos Puji Hubungan RI-Filipina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 15:21
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Lapas Perempuan IIB Yogyakarta Evi Loliancy (keempat kiri) bersama Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Kemenkumham DIY, Sambiyo (ketiga kiri) dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono (kedua kiri) menjelaskan kondisi terkini warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso saat jumpa pers di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). Kepala Lapas Perempuan IIB Yogyakarta Evi Loliancy (keempat kiri) bersama Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Kemenkumham DIY, Sambiyo (ketiga kiri) dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono (kedua kiri) menjelaskan kondisi terkini warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso saat jumpa pers di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. pada Kamis, 21 November 2024, mengapresiasi hubungan erat antara Filipina dan Indonesia, yang menurutnya berperan besar dalam menyelamatkan nyawa Mary Jane Veloso.

Presiden mengungkapkan hal ini sembari mengumumkan bahwa vonis mati Mary Jane telah diubah oleh pemerintah Indonesia menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam wawancara di Nueva Ecija, Marcos menyebut bahwa pengurangan hukuman Mary Jane merupakan salah satu prioritas utama pemerintahannya sejak awal masa jabatan.

Baca juga: Wamendagri Fokus Evaluasi Pelayanan Publik Selama Sebulan Kerja

“Sejak saya mulai menjabat, upaya kami berfokus pada menghapuskan vonis mati Mary Jane dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup,” jelas Presiden kepada media.

"Saat kami berhasil mencapai itu, kami terus menjalin komunikasi dengan Jakarta. Pada waktu itu, hubungan ini masih berada di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," tambahnya.

Presiden menyatakan bahwa hubungan baik antara Manila dan Jakarta terus berlanjut di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memungkinkan keputusan untuk memindahkan Mary Jane.

“Karena hubungan yang positif, mereka menemukan solusi untuk melakukannya. Ini merupakan langkah pertama yang pernah diambil,” ujar Marcos.

Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah ditemukan heroin seberat 2,6 kg dalam kopernya.

Pada 2015, Mary Jane lolos dari eksekusi di detik-detik terakhir setelah pemerintah Filipina meminta Presiden Jokowi untuk memberinya kesempatan bersaksi melawan perekrut ilegalnya yang diadili di Filipina.

Sejak itu, pemerintah Filipina terus mengajukan berbagai upaya banding terkait kasus Mary Jane.

Pada Rabu 20 November 2024 pagi, Marcos mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyetujui pemindahan Mary Jane ke Filipina.

Departemen Luar Negeri Filipina menambahkan bahwa kedua negara saat ini sedang menyelesaikan detail teknis terkait pemindahan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close