AKP Dadang Penembak Mati AKP Ryanto Ulil Tidak Diborgol, DPR: Propam Harus Dievaluasi!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 14:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ditangkap karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ditangkap karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. (Instagram @ahmadsahroni88)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengkritik penanganan Polri dalam kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Ia menyoroti tindakan Propam yang tidak memborgol Dadang setelah insiden penembakan tersebut.

"Kami menyayangkan standar yang diterapkan Propam setempat, kami lihat seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa, maupun ketika ada di ruangan. Bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian," kata Habiburokhman dalam rapat di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

"Harus dievaluasi Propam, harus dievaluasi. Di situ harusnya diborgol karena sudah melakukan tindakan ekstrem," tegasnya.

Baca Juga: Geger Polisi Tembak Polisi di Sumbar, DPR: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR baru mendapatkan informasi awal terkait kejadian tersebut. Penembakan ini diduga berawal dari ketidaksenangan AKP Dadang terhadap penangkapan pelaku tambang galian C ilegal oleh AKP Ulil.

"Apa latar belakang ini apa? Katanya kan dia enggak suka gara-gara Kasat Reskrim itu menindak tambang ilegal. Motifnya kan begitu, berarti dia membekingi tambang ilegal. Nah, penanganan Propam seperti apa nih, oknum-oknum seperti ini," jelasnya.

Baca Juga: Profil AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil

Untuk memperdalam informasi, Habiburokhman bersama anggota Komisi III akan mengunjungi lokasi kejadian secara langsung dalam kunjungan spesifik. Ia berharap mendapatkan data lebih rinci dengan mengamati lokasi dan bertanya langsung kepada pihak terkait.

"Jaraknya 100 km dari Kota Padang, 2,5 jam bisa ditempuh. Dan berikutnya kami akan memanggil Kapolres, Kapolda, dan Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus-kasus seperti ini bisa diusut tuntas dan jangan sampai terjadi di kemudian hari," tutupnya.

 

x|close