Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. kemungkinan besar akan mengubah hukuman mati Mary Jane Veloso, yang terkait kasus penyelundupan narkotika, setelah dia dipindahkan ke Filipina.
"Kemungkinan besar, Presiden Filipina akan mengganti hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, pada 21 November 2024.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Filipina telah menghapuskan hukuman mati di negaranya. Mary Jane sendiri direncanakan akan ditahan dan menjalani masa pembinaan di penjara Mandaluyong ketika sampai di Filipina.
Yusril menjelaskan bahwa penjara Mandaluyong terletak di pusat kota Manila. Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati, barulah sepenuhnya menjadi hak pemerintah Filipina untuk memberikan remisi atau mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Baca juga: AKP Ulil Dua Kali Tembak Wajah AKP Dadang dari Jarak Dekat
Dengan demikian, menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meskipun Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan kasusnya.
"Indonesia memiliki kedutaan besar di Manila yang bisa memantau proses ini. Jadi, meskipun Mary Jane dipindahkan ke sana, dia tetap harus menjalani hukuman," tambah Yusril.
Dia menegaskan bahwa prinsip yang sama juga akan diterapkan jika ada kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing dari negara lain.
Selain Filipina, Yusril menyebutkan bahwa Presiden Indonesia, Prabowo, telah menerima permohonan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.
Baca juga: Komisi III DPR Turun Gunung, Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Sumbar
Setelah kesepakatan tercapai, lanjutnya, pemindahan narapidana dari kedua negara tersebut akan mengikuti ketentuan dan syarat yang serupa dengan pemindahan Mary Jane.
"Begitu pula sebaliknya. Ini adalah bentuk hubungan antarnegara berdasarkan persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati," kata Yusril menjelaskan lebih lanjut.
(Sumber: Antara)