85 Influencer Dijerat Hukum Polri karena Promo Judi Online, Siapa Saja?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 14:56
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta. ((Antara (Genta Tenri Mawangi) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Polri mengungkapkan telah menindak 85 influencer yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengatakan bahwa puluhan influencer tersebut berhasil diamankan sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, pada 4 November 2024.

“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak, tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online, red.) ada sekitar 85 orang,” ungkap Komjen Wahyu, Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga : Desk Judi Online Imbau Platform E-Wallet Tindak Transaksi Judol

Komjen Pol. Wahyu mengungkapkan, beberapa influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, sebenarnya telah melakukannya sejak lama.

“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online, red.), tapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, kepolisian melibatkan beberapa ahli, seperti ahli ITE dan ahli pidana.

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau sudah tidak beroperasi.

“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online, red.) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Beking Judol Komdigi

Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online, Polri berhasil menangani 619 kasus judi online dan menetapkan 734 tersangka dalam periode yang sama.

Polri juga berhasil menyita berbagai aset, termasuk uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

(Sumber: Antara)

x|close