Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa informasi mengenai pembukaan lowongan kerja untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 yang beredar di media sosial adalah informasi palsu (hoaks).
“Sejauh ini, Kemendes PDT belum melakukan rekrutmen terkait hal itu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar,” ujar Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT, Rosyid, di Jakarta pada Jumat, 22 November 2024.
Kemendes PDT juga telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut, karena bisa menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk masyarakat.
Baca juga: Kemenlu Perkuat Diplomasi Publik dengan Prioritas Dua Plus Satu
“Langkah yang akan kami ambil adalah melaporkan akun-akun yang menyebarkan berita palsu ini ke pihak Kepolisian, serta mengajukan laporan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta agar akun-akun tersebut diblokir,” jelasnya.
Kabar mengenai pembukaan lowongan PLD 2024 pertama kali tersebar lewat sebuah pamflet yang dibagikan di media sosial. Pamflet tersebut memuat foto Mendes PDT Yandri Susanto dan informasi mengenai gaji yang akan diterima sebesar Rp15.000.000 per bulan, serta klaim bahwa tidak ada biaya yang dikenakan.
Postingan tersebut telah mendapat banyak tanggapan, dengan ratusan akun memberi tanda suka (like). Rosyid pun mengimbau kepada instansi terkait untuk secara tegas menangani masalah ini agar tidak menimbulkan korban lebih lanjut.
Baca juga : Menko Yusril: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane Veloso, Tak Ada Hukuman Mati
“Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk mencegah hal ini, karena sudah banyak korban yang terjebak. Akun-akun tersebut meminta pendaftaran dengan mengenakan biaya administrasi, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kenyataan,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Kemendes PDT tidak memiliki rencana untuk membuka rekrutmen PLD. Jika suatu saat rekrutmen tersebut benar-benar dilaksanakan, informasi resmi akan disampaikan melalui website dan saluran media sosial resmi Kemendes PDT.
(Sumber: Antara)