Ntvnews.id, Jakarta - Tiga lembaga pemasyarakatan di wilayah Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur telah menerima pelimpahan delapan narapidana kasus terorisme dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Jawa Barat.
"Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami, yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan dan Lapas Surabaya," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Jumat, 22 November 2024.
Heni menjelaskan bahwa Lapas Bojonegoro menerima satu narapidana, dua lainnya ditempatkan di Lapas Lamongan, sementara sisanya dikirim ke Lapas Surabaya.
"Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima mereka," ujar Heni.
Baca Juga: Ditahan 17 Bulan di Lapas Palembang, Saldo Lina Mukherjee Tersisa Rp5 Juta
Menurut Heni, pelaksanaan pemindahan narapidana secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan dari Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri.
"Selain itu, didampingi juga perwakilan jaksa penuntut umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ungkap Heni.
Baca Juga: Petugas Lapas Minta Bantuan Prabowo Usai Dimutasi Gegara Viralkan Napi Diduga Pesta Narkoba
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Heri Azhari, menambahkan bahwa proses pengiriman narapidana terorisme dimulai dari Lapas Bojonegoro.
Rombongan yang dipimpin oleh Sugeng Indrawan tiba di lapas tersebut sekitar pukul 09.30 WIB, dan satu narapidana berinisial KA ditempatkan di lapas itu.
(Sumber: Antara)