ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu dan Gallant, Warga Palestina Sambut dengan Respons Positif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 18:16
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Warga Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Ilustrasi - Warga Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. (ANTARA/Anadolu/py/am)

Ntvnews.id, Ramallah/Gaza City, Palestina - Warga Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, kepala pemerintahan Israel, dan Yoav Gallant, mantan kepala pertahanan Israel, atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza.

Setelah serangan dari Hamas tahun lalu, Israel melancarkan serangan genosida di Jalur Gaza yang menyebabkan lebih dari 44.000 korban jiwa, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 104.000 orang terluka.

Perang genosida yang berlangsung di Gaza telah mengundang kecaman internasional yang semakin besar, dengan banyak pihak yang mengecam serangan serta pemblokiran bantuan yang dilakukan Israel, yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan penduduk Gaza.

Baca juga: Bantah Kabar Rekrutmen PLD 2024-2025, Kemendes: Itu Hoaks

“Keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant memberi harapan untuk menghentikan kejahatan genosida Israel di Gaza,” ungkap Wasil Abu Yousef, anggota Komite Eksekutif PLO, Jumat, 22 November 2024.

Abu Yousef menyatakan bahwa meskipun keputusan ini sudah lama dinantikan, langkah ICC ini bertujuan untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Gaza dan diakui sebagai langkah yang sangat penting.

“Keputusan ini adalah respons terhadap serangan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina, yang melibatkan penghancuran sistematis dan pembunuhan terhadap anak-anak, perempuan, dan warga sipil di Gaza serta fragmentasi Tepi Barat yang diduduki,” jelas Abu Yousef.

Lebih dari 100 negara anggota ICC diperkirakan akan mengambil langkah-langkah untuk menuntut para pelaku kejahatan perang dan mencegah mereka memasuki wilayah negara-negara tersebut.

Kelompok Palestina, Fatah, menganggap keputusan ICC sebagai langkah berani untuk mengatasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina.

Fatah menganggap keputusan ini sebagai "kemenangan untuk keadilan internasional dan hak asasi manusia" dan menekankan bahwa kebijakan impunitas tidak bisa diterima lagi di dunia internasional.

Hamas juga menyambut baik keputusan ICC ini sebagai sebuah "preseden" yang penting untuk mengoreksi ketidakadilan yang telah dialami rakyat Palestina.

Baca juga: Timnas Indonesia Disebut Sangat Mungkin Amankan 6 Poin Tambahan di Pertandingan Mendatang

Hamas mendesak ICC untuk memperluas akuntabilitas dengan menyertakan para pemimpin Israel yang terlibat dalam kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan menyerukan negara-negara lain untuk mendukung upaya tersebut.

Mustafa Barghouti, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, meminta ICC untuk mempercepat keputusan terkait genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza dan mendesak negara-negara Barat untuk menangkap Netanyahu dan Gallant sesuai keputusan ICC.

Israel kini juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya dalam perang yang menyebabkan banyak korban di Gaza.

(Sumber: Antara)

x|close