Bukan Cuma Netanyahu, ICC Juga Keluarkan Surat Penangkapan Gallant dan Komandan Hamas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 17:16
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kerumunan orang-orang terlihat saat mereka mengantre untuk membeli roti di sebuah toko roti di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 18 November 2024. Kerumunan orang-orang terlihat saat mereka mengantre untuk membeli roti di sebuah toko roti di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 18 November 2024. (ANTARA (Xinhua/Rizek Abdeljawad))

Ntvnews.id, Den Haag - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas, Mohammed Deif, Kamis, 21 November 2024.

Dalam sebuah pernyataan, ruang praperadilan ICC menyebutkan bahwa Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang" yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, yaitu periode saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah tersebut.

ICC menjelaskan bahwa terdapat "alasan yang kuat" untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant "masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai pelaku bersama" atas kejahatan perang yang melibatkan penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencakup pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan-tindakan tak manusiawi lainnya.

Baca juga: Wamendagri Harap Pembangunan Rumah Susun ASN Jadi Prioritas

Dalam pernyataan pengadilan, disebutkan juga rangkaian dugaan kejahatan perang, termasuk "serangan yang secara sengaja ditujukan terhadap warga sipil" serta perampasan "barang-barang penting yang dibutuhkan oleh warga sipil Gaza untuk bertahan hidup, seperti makanan, air, obat-obatan, serta bahan bakar dan listrik."

Orang-orang yang terpaksa mengungsi dari kota Beit Lahia di Jalur Gaza utara terlihat di sebuah jalan di Kota Gaza, pada 17 November 2024.  <b>(ANTARA (Xinhua/Abdul Rahman Salama))</b> Orang-orang yang terpaksa mengungsi dari kota Beit Lahia di Jalur Gaza utara terlihat di sebuah jalan di Kota Gaza, pada 17 November 2024. (ANTARA (Xinhua/Abdul Rahman Salama))

Pada 17 November 2024, pengungsi dari Beit Lahia di Jalur Gaza utara terlihat berada di jalan di Kota Gaza. (Xinhua/Abdul Rahman Salama)

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mohammed Deif, komandan militer Hamas, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina sejak 7 Oktober 2023.

Walaupun laporan menyebutkan bahwa Deif telah tewas akibat serangan pasukan Israel, ICC menyatakan bahwa kematian tersebut belum dapat dipastikan.

Baca juga: Kemlu Berupaya Pulangkan 91 WNI Diduga Korban TPPO dari Myanmar

Jaksa ICC, Karim Khan, menjelaskan kepada pengadilan bahwa informasi terkait kematian Deif yang diperoleh dari sumber-sumber Israel dan Palestina masih belum cukup meyakinkan, sehingga surat perintah penangkapannya tetap berlaku.

Pada bulan Mei, Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk lima individu, termasuk Netanyahu, Gallant, Deif, serta pemimpin senior Hamas, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

Namun, setelah kematian Haniyeh dan Sinwar dikonfirmasi, ICC membatalkan permohonan surat perintah tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close