Ntvnews.id, Jakarta - Tim pengacara Tom Lembong mengajukan keberatan terkait dugaan penjiplakan surat keterangan dari dua saksi ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
"Seorang profesor yang seharusnya dihormati dengan segala karya-karyanya, namun jika dalam persidangan ini ada tindakan saling meniru atau menyalin, bagaimana kita bisa menerimanya?" ucap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 November 2024.
Pada sesi pertama persidangan tersebut, hadir dua saksi ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho dan Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman.
Ari menegaskan bahwa seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya memberikan penjelasan yang berasal dari keahlian mereka sebagai akademisi, serta mengutamakan kreativitas dalam menyusun keterangan yang sederhana, seperti halnya saat menulis keterangan tertulis dalam persidangan.
Baca juga: Kapolda Sumbar Telusuri Motif AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil
Dia juga menambahkan bahwa bahkan tata letak titik dan koma dalam surat keterangan tersebut sangat mirip, yang menunjukkan adanya kesamaan yang mencurigakan.
Ari menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diserahkan secara resmi ke pengadilan dan dia sudah mengonfirmasi langsung dengan ahli bahwa itu benar-benar karya mereka.
Sementara itu, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa meskipun ada ketidaksesuaian terkait surat keterangan saksi ahli, mereka akan tetap menghormati pendapat para ahli tersebut.
Hakim Tumpanuli menambahkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat mengenai keterangan ahli, pihaknya akan menganggap keterangan tersebut sebagai pertimbangan penting dalam penetapan tersangka untuk Tom Lembong.
Kejaksaan Agung telah menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
Baca juga: Bukan Cuma Netanyahu, ICC Juga Keluarkan Surat Penangkapan Gallant dan Komandan Hamas
Kelima saksi ahli tersebut antara lain adalah Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman, dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung diketahui telah memiliki setidaknya empat bukti yang menunjukkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, atau yang biasa disebut Tom Lembong, merupakan tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
(Sumber: Antara)