Kapolri Perintah Tindak Tegas AKP Dadang yang Tembak AKP Ulil di Sumbar, Motif Didalami

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 22:38
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan perhatian terhadap persoalan polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan. Kapolri memerintahkan Polda Sumatra Barat (Sumbar) menindak tegas pelanggaran hukum pidana dan etik di kasus tersebut.

Sigit juga meminta motif penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari itu, didalami.

"Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya," ujar Kapolri, Jumat, 22 November 2024.

"Namun yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu agar diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum dari institusi agar ditindak tegas untuk proses etik maupun pidananya," imbuhnya.

Kapolri memastikan, dirinya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana ataupun etik. Ia meminta jajaran yang berwenang tak ragu menindak kasus itu.

"Apalagi kalau motifnya dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi, saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya tindak tegas, nggak usah ragu-ragu," papar Kapolri.

Sebelumnya, Polda Sumatra Barat bakal menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Ini menyusul aksi Dadang yang menembak mati rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.

"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," ujar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.

Suharyono mengaku sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

"Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat ini tindakan yang harus terhadap siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum yang sangat mulia ini," kata dia.

Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C di wilayah itu. AKP Dadang yang tak terima dengan penangkapan tersebut, lantas menelepon AKP Ulil.

"Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telepon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Solok Selatan," demikian keterangan yang diterima.

Petugas Sat Reskrim lalu memeriksa tersangka tambang galian C yang telah ditangkap, di ruang pemeriksaan.

"Saat personel berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar, dan saat diperiksa keluar, Kasat Reskrim sudah terkena tembakan dan tidak bergerak," kata dia.

Ulil disebut ditembak saat hendak menuju mobilnya, guna mengambil ponsel. Dadang yang membuntuti, lantas menembak korban dari jarak dekat.

AKP Ulil tewas dengan dua luka tembak. Ia terluka tembak di bagian kepala. Ulil tertembak pistol Dadang pada bagian pelipis sebelah kanan, serta pada bagian pipi kanannya. 

Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang. Namun sayang nyawa Ulil tak tertolong.

Selain terhadap Ulil, Dadang diduga melepaskan tembakan di sekitar rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Usai melakukan penembakan, Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

x|close