Catat! Tanggal 27 November 2024 Libur Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Nov 2024, 08:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pilkada Serentak 2024. (Antara) Pilkada Serentak 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada hari Rabu.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," ujar Tito dalam konferensi pers setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Survei Indikator: Pilkada Jakarta 2 Putaran, Pramono-Doel 42,9 Persen, RK-Suswono 39,2 Persen

Pilkada serentak pada tanggal tersebut akan dilaksanakan di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dengan ditetapkannya hari libur ini, Tito berharap masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menyusun strategi mitigasi bencana demi keberhasilan Pilkada Serentak 2024.

Ia menyebutkan bahwa mitigasi diperlukan khususnya di daerah-daerah yang rawan bencana. Langkah ini bertujuan agar penyelenggara pemilu memiliki rencana penanganan yang jelas jika terjadi bencana sehingga proses Pilkada tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

"Jadi pergeseran TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti apa skenarionya apabila ada hal-hal yang di luar kemampuan kita yang terjadi karena bencana," kata Bima.

Bima juga menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki sejumlah indikator untuk mengukur tingkat kerawanan daerah, baik dari sisi sosial, politik, maupun bencana alam.

"Jadi ada 27 indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur tingkat kerawanan pilkada pada hari ini," jelasnya.

Selain itu, Bima menyoroti beberapa aspek penting dalam memastikan suksesnya Pilkada Serentak 2024, seperti pendistribusian logistik Pilkada yang optimal. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan langsung untuk mendorong partisipasi kelompok tertentu seperti pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan kelompok marginal.

x|close