Ntvnews.id, Jakarta - Wacana mengenai kantin sekolah di Jakarta dikenakan retribusi untuk pendapatan daerah ramai mendapat kritikan.
Wacana tersebut diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno setelah mengetahui keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak.
"Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno dikutip situs web DPRD DKI Jakarta, Sabtu 23 November 2024.
Sutikno pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah.
Baca juga: Di Luar Nurul! DPRD DKI Jakarta Usul Tarik Retribusi Pedagang di Kantin Sekolah, Ini Alasannya
Merespons hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jakarta membantah ikut menyetujui usulan retribusi kantin sekolah sebagai bagian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2025.
"FPKB DPRD Jakarta membantah telah menyetujui adanya usulan penarikan retribusi atas seluruh kantin sekolah di Jakarta sebagai sumber PAD,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Jakarta M. Fuadi Luthfi.
Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mencari sumber-sumber pendapatan daerah dari sumber lain, bukan dari kantin di sekolah yang merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lebih lanjut, Fuadi mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta lebih tegas dalam menegakkan aturan retribusi pajak kepada para pengusaha besar.
Dirinya justru mendorong agar kelompok UMKM termasuk yang berada di sekolah-sekolah untuk diberi akses permodalan.
Baca juga: Belasan Siswa SD di Lampung Alami Keracunan Usai Konsumsi Jajanan di Kantin Sekolah
Menurutnya hal itu bisa berdampak pada usaha berkembang sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan mencegah pengangguran.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.
Sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” ucap Purwosusilo.