Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau pasangan calon kepala daerah untuk memusatkan perhatian pada penyampaian program kerja, visi, dan misi selama kampanye akbar.
"Kami harapkan semua calon kepala daerah sekarang mengungkapkan program," kata Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu, Sabtu 23 November 2024.
Bawaslu akan mengawasi potensi pelanggaran aturan selama kampanye akbar, termasuk praktik politik uang dan penyebaran fitnah terhadap pasangan calon lain.
Baca Juga : 20 Ribu Warga Bakal Datang ke Kampanye Akbar Pramnono-Rano Hari Ini
"Sedangkan kami akan mengawasi apakah terjadi politik uang pada saat kampanye akbar, apakah ada hal-hal yang melanggar peraturan, perundang-undangan, fitnah, dan lain-lain," ungkapnya.
Bagja menegaskan bahwa jajarannya di tingkat kelurahan, desa, hingga tempat pemungutan suara (TPS) siap menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Ia juga mengakui potensi gesekan antarpendukung selama kampanye akbar tetap ada, oleh karena itu, koordinasi dengan aparat keamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Tidak satu pasangan calon atau dua pasangan calon di tempat yang sama itu, salah satunya teman-teman kepolisian yang melakukan pengendaliannya," jelas Bagja.
Ia juga menekankan pentingnya menjalankan kampanye yang bebas dari fitnah dan hoaks. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan kampanye akan diawasi secara ketat.
"Silakan untuk dilakukan oleh seluruh calon kepala daerah dan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap konten kampanye, terhadap aturan-aturan kampanye yang dilarang seperti melakukan fitnah dan lain-lain," tutupnya.
Baca Juga : Puluhan Ribu Warga Jakarta Bakal Ramaikan Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono di Lapangan Banteng
Indonesia kini tengah mempersiapkan diri untuk Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pada akhir September 2024, KPU RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(Sumber: Antara)