Bawaslu: Pengawas TPS Minimal Lulus SMP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Nov 2024, 14:38
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pengawas TPS ketika bertugas pada Pemilu 2024 lalu. Ilustrasi - Pengawas TPS ketika bertugas pada Pemilu 2024 lalu. ((Antara (Firman) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pengawas tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan memiliki minimal pendidikan dasar sembilan tahun.

Kebijakan ini diambil karena Bawaslu menghadapi kesulitan menemukan pengawas TPS dengan kualifikasi minimal SMA di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.

"Kami minta kalau tidak terdapat, pada menjelang empat hari ini ya, terpaksa pendidikannya yang ada saja. (Wajib) belajar sembilan tahun, mau tidak mau," kata Rahmat Bagja, Sabtu 23 November 2024.

Baca Juga : Bawaslu ke Calon Kepala Daerah di Kampanye Akbar: Tunjukan Program Kerja, Bukan Janji Kosong

Menurut Rahmat Bagja, dengan kualifikasi pendidikan dasar, pengawas TPS diyakini mampu melakukan tugas-tugas seperti membaca, menulis, menghitung, hingga memperbaiki penghitungan suara selama pemungutan suara Pilkada 2024.

"Pengawas TPS itu yang penting dia bisa baca, tulis, kali, tambah, kurang. Memperbaiki penghitungan dan lain-lain di TPS. Kira-kira yang cocok mana Pemerintah kita punya namanya wajib pendidikan dasar," jelasnya.

Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Pada akhir September 2024, KPU RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, yang melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

(Sumber: Antara)

x|close