Ntvnews.id, Jakarta - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan penemabakan hingga tewas ke rekan sesama polisinya yaitu AKP Ulil Ryanto Anshari.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reskrim Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti.
Baca Juga: Momen Semasa Hidup AKP Ulil Ryanto Anshar Sebelum Tewas Ditembak AKP Datang Iskandar
Tampak dalam video yang beredar, penampakan AKP Dadang Iskandar mengenakan baju tahanan berwarna biru serta rambut plontos sedang dibawa ke suatu ruangan oleh beberapa polisi yang menanganinya.
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ditangkap karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. (Instagram @ahmadsahroni88)
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan menuturkan bahwa sidang kode etik bakal terhadap AKP Dadang Iskandar bakal segera digelar serta bakal melakukan tindakan pemecatan secara tidak hormat.
Selain itu juga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan Polda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus oknum polisi yang menembak rekan seprofesinya hingga tewas.
"Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya. Namun, yang jelas, saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas," kata Listyo Sigit Prabowo, dilansir Antara, Sabtu 23 November 2024.