Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hingga Minggu pagi, 24 November 2024 belum menerima laporan mengenai alat peraga kampanye (APK) yang masih belum diturunkan selama masa tenang Pilkada 2024.
"Belum ada laporan. Kami melakukan patroli pengawasan hingga pukul 03.00 dini hari. Namun, nanti akan kami perbarui data terkait jumlah APK yang telah ditertibkan," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, pada dini hari tadi, Bawaslu DKI bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Penjabat Gubernur DKI Teguh Setyabudi, menggelar apel kesiapsiagaan menjelang masa tenang kampanye.
Baca juga: Zelensky Yakin Perang Ukraina Bakal Berakhir pada 2025
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, seperti Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, untuk menertibkan APK di berbagai kelurahan dan kecamatan.
Meski demikian, Sakhroji mengakui bahwa kemungkinan masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau oleh tim patroli. Oleh sebab itu, Bawaslu DKI bersama tim akan terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang tersisa.
Selain penertiban APK, Bawaslu DKI juga memantau kemungkinan adanya praktik politik uang selama masa tenang.
"Jika masih ada APK yang belum diturunkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban, sehingga pada 24, 25, dan 26 November semua APK dapat dibersihkan, termasuk di posko-posko pasangan calon," tambahnya.
Sakhroji memastikan bahwa pada hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024, tidak akan ada lagi APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang, terutama di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).
Penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 39 ayat (4) menyebutkan bahwa pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, dan/atau tim kampanye.
Berdasarkan pantauan ANTARA di sepanjang Jalan M.T. Haryono menuju Jalan Gatot Subroto, tidak ditemukan APK pasangan calon yang terpasang. Hal serupa juga terlihat di kawasan Simpang Kuningan menuju Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang kampanye dimulai sejak 24 November 2024. Kampanye Pilkada telah berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
(Sumber: Antara)