Saksi Ahli Jaksa Kasus Praperadilan Tom Lembong Dilaporkan ke Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2024, 14:17
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong. Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong.

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan ke Polda Metro Jaya dua ahli yang dihadirkan jaksa di sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom. Keduanya yaitu pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan akademisi Universitas Airlangga, Taufik Rachman.

"Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda," ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, Minggu, 24 November 2024.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.

Dalam laporan tersebut, pihak Tom melaporkan adanya dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oleh kedua ahli tersebut.

"Para Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara lisan dan tulisan secara pribadi selaku ahli yang dihadirkan di dalam persidangan," demikian dikutip dalam laporan tersebut.

"Pendapat ahli dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya," bunyi laporan.

Ari menjelaskan, ketika sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024 lalu, pihaknya mempermasalahkan keterangan dua ahli yang dihadirkan

Dalam persidangan, Ari mengatakan kedua ahli itu memberikan keterangan secara tertulis. Tapi, penulisannya kedua keterangan ahli itu sama persis.

"Tetapi dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama," kata Ari dalam jumpa pers usai sidang, Jumat, 22 November 2024.

Keterangan tertulis itu sempat dipertanyakan Ari kepada dua ahli itu. Tapi mereka tetap membantahnya.

"Sehingga kami menanyakan kepada ahli, ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua, atau yang buat ini jaksa? Lalu ahli cuma tinggal disuruh tanda tangan. Kalau itu, wah kita betul-betul kecewa," kata dia.

Atas itu, Ari menganggap perlu ada upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan keterangan para ahli itu. Salah satunya dengan melaporkan ke polisi.

"Pemahaman kita ahli itu betul-betul memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan keahliannya mereka, kemampuannya mereka. Dan ini, ini melanggar Pasal 242 (KUHP), sumpah palsu, karena kedua ahli tersebut disumpah," papar dia.

"Nah sehingga kami mempertimbangkan, mempersoalkan ini untuk menindaklanjuti ke pihak kepolisian dan melaporkan ini kepada masing-masing universitasnya mereka," imbuhnya.

x|close