Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan bahwa warga yang terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima, dapat dikenai hukuman pidana, termasuk ancaman penjara minimal 36 bulan.
"Politik uang memiliki sanksi yang berat. Pelaku dapat dipenjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan. Selain itu, denda yang dikenakan berkisar dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Subjek hukum dalam hal ini mencakup semua orang, baik pemberi maupun penerima," ujar Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, pada Minggu, 24 November 2024.
Benny menjelaskan bahwa politik uang mencakup pemberian atau janji yang bertujuan memengaruhi seseorang agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih kandidat tertentu dalam pemilu.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dibawa ke Jakarta
Praktik ini dapat berupa pemberian uang, sembako, atau barang lainnya untuk menarik simpati masyarakat, dengan tujuan memenangkan pasangan calon atau partai tertentu.
"Politik uang memiliki dampak buruk terhadap demokrasi. Ini ibarat racun yang merusak dan bahkan dapat menghancurkan kehidupan demokrasi kita," tambah Benny.
Ia mengimbau warga Jakarta agar waspada terhadap praktik politik uang, terutama selama masa tenang pemilu.
Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu DKI bersama pengawas lainnya akan melakukan patroli mulai malam ini. Patroli akan menyisir gang-gang, lorong-lorong, hingga permukiman di Jakarta.
"Kami melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam kegiatan ini. Jika ditemukan adanya praktik politik uang, seperti pembagian sembako, amplop, atau voucher, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas," kata Benny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus politik uang yang mereka temui. Benny memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Kami berharap masyarakat memiliki keberanian untuk melaporkan. Laporan itu akan kami jadikan petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," tegas Benny.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye Pilkada 2024 mulai 24 November 2023.
Kampanye Pilkada sendiri berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan hari pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
(Sumber: Antara)