Pengendara di Pulogadung Pukuli Penabrak Mobilnya Sampai Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2024, 21:09
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi mayat. (Antara) Ilustrasi mayat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pria pengendara mobil di Pulogadung, Jakarta Timur memukuli sesama pengendara hingga tewas. Penyebabnya, mobil korban menabrak kendaraan pelaku.

Pelaku adalah YTZ (46), yang memukuli U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Ia mengaku tega melakukan hal itu karena tersulut emosi.

"Pelaku melakukan pemukulan dengan sadar karena emosi," ujar Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, Minggu, 24 November 2024.

Peristiwa itu bermula saat korban menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 12.20 WIB.

"Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban minibus Wuling nopol B 2891 FKI dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 23 November 2024.

Karena emosi, YTZ spontan mengejar mobil U, hingga akhirnya berada di lokasi kejadian.

"Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut," tutur Ade Ary.

Cekcok kian memanas, gara-gara pelaku langsung melayangkan pukulan terhadap korban. Ini dilakukan berulang kali menggunakan tangan kosong.

"Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil," kata Ade Ary.

Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Tapi, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya. Dokter menyatakan korban meninggal dunia usai memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar serta luka terbuka di sekujur tubuhnya.

"Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah," kata Ade Ary.

YTZ saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.

x|close