Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 07:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pengawas TPS ketika bertugas pada Pemilu 2024 lalu. Ilustrasi - Pengawas TPS ketika bertugas pada Pemilu 2024 lalu. ((Antara (Firman) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diadakan pada Rabu, 27 November 2024. Para pemilih yang sudah terdaftar dapat memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada hari pelaksanaan.

Biasanya, lokasi TPS disesuaikan dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lokasi TPS tersebut bisa sama dengan TPS yang digunakan saat Pemilu 2024. Namun, terdapat kemungkinan bahwa lokasi TPS pada Pilkada 2024 berbeda dari TPS Pemilu sebelumnya.

Untuk memastikan nomor dan lokasi TPS, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online. Langkah berikut juga dapat digunakan untuk memastikan nama pemilih telah tercatat di TPS terdekat.

Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online

  1. Siapkan KTP, nomor WhatsApp, dan perangkat yang terhubung ke internet.
  2. Akses situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id untuk mulai pengecekan lokasi TPS.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia, lalu tekan Enter atau klik "Langkah" di kanan laman.
  4. Masukkan nomor ponsel aktif yang terhubung dengan WhatsApp untuk menerima kode One Time Password (OTP) dari KPU, kemudian klik "Langkah" atau tekan Enter.
  5. Jika OTP tidak diterima atau pengiriman terlalu lama, klik "request kode baru" untuk menerima kode yang baru, lalu pilih "Konfirmasi".
  6. Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp ke laman yang tersedia. Perhatikan bahwa kode OTP hanya berlaku selama dua menit.
  7. Setelah validasi OTP berhasil, laman Cek DPT Online akan menampilkan informasi detail pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS.

Jika laman menampilkan pesan "Data Anda Belum Terdaftar", pemilih harus segera menghubungi KPU setempat untuk memastikan data mereka telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah mengetahui nomor dan lokasi TPS, pemilih dapat menggunakan aplikasi seperti Google Maps untuk menemukan lokasi TPS secara akurat.

Waktu Pencoblosan di TPS pada Pilkada 2024

Jika lokasi TPS cukup jauh, pemilih disarankan untuk memperhatikan jadwal pencoblosan. Pada Pilkada 2024, pencoblosan dimulai pada Rabu, 27 November 2024, pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Rohidin Diamankan KPK Usai OTT, Gimana Kelanjutan Pilkada Bengkulu?

Formulir C6 atau undangan mencoblos yang diberikan kepada pemilih mencantumkan waktu kedatangan yang telah diatur oleh KPU. Pemilih diharapkan mematuhi jadwal yang tercantum.

Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), hak pilih dapat digunakan satu jam sebelum penutupan, selama surat suara masih tersedia.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih yang ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP atau surat keterangan (suket) serta Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos).
  • Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb): KTP atau suket dan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-el atau surat keterangan (suket).

 

x|close