Ntvnews.id, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diadakan pada Rabu, 27 November 2024. Para pemilih yang sudah terdaftar dapat memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada hari pelaksanaan.
Biasanya, lokasi TPS disesuaikan dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lokasi TPS tersebut bisa sama dengan TPS yang digunakan saat Pemilu 2024. Namun, terdapat kemungkinan bahwa lokasi TPS pada Pilkada 2024 berbeda dari TPS Pemilu sebelumnya.
Untuk memastikan nomor dan lokasi TPS, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online. Langkah berikut juga dapat digunakan untuk memastikan nama pemilih telah tercatat di TPS terdekat.
Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online
Jika laman menampilkan pesan "Data Anda Belum Terdaftar", pemilih harus segera menghubungi KPU setempat untuk memastikan data mereka telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah mengetahui nomor dan lokasi TPS, pemilih dapat menggunakan aplikasi seperti Google Maps untuk menemukan lokasi TPS secara akurat.
Waktu Pencoblosan di TPS pada Pilkada 2024
Jika lokasi TPS cukup jauh, pemilih disarankan untuk memperhatikan jadwal pencoblosan. Pada Pilkada 2024, pencoblosan dimulai pada Rabu, 27 November 2024, pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Rohidin Diamankan KPK Usai OTT, Gimana Kelanjutan Pilkada Bengkulu?
Formulir C6 atau undangan mencoblos yang diberikan kepada pemilih mencantumkan waktu kedatangan yang telah diatur oleh KPU. Pemilih diharapkan mematuhi jadwal yang tercantum.
Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), hak pilih dapat digunakan satu jam sebelum penutupan, selama surat suara masih tersedia.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Pemilih yang ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut: