Ntvnews.id, Jakarta - Pesta demokrasi di Indonesia kembali bergulir. Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, kini masyarakat akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tahapan Pilkada serentak 2024 segera dimulai, dengan periode pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah yang dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta
Pilkada serentak 2024 menjadi penyelenggaraan kelima dalam sejarah Indonesia dan pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024:
Namun, beberapa daerah tidak melaksanakan Pilkada serentak. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kepala daerah ditetapkan tanpa melalui Pilkada, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Jabatan gubernur secara otomatis dijabat Sultan DIY.
Begitu pula di DKI Jakarta. Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, jabatan Bupati dan Wali Kota diangkat oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pemilihan gubernur DKI tetap dilakukan secara serentak sesuai jadwal Pilkada 2024.
Baca Juga: Mau Pilkada Jakarta Damai, Timses Pramono-Rano: Dalam Arti Jujur dan Adil
KPU melaporkan bahwa Pilkada serentak akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, dengan pengecualian untuk DIY.
Jadwal Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Terpilih
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur terpilih dilakukan pada 7 Februari 2025.
Pasal 22A ayat 1 menyebutkan:
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025."
Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota terpilih dilakukan pada 10 Februari 2025, sesuai pasal 22A ayat 2:
"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025."