Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.
“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” ujar Zulfikar di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 25 November 2024.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas usulan yang menginginkan KPU dan Bawaslu beralih menjadi badan ad hoc atau bersifat sementara.
Baca Juga: KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan
Menurut Zulfikar, perubahan apa pun terkait KPU dan Bawaslu harus tetap merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara pemilu memang penting dilakukan, tetapi tidak seharusnya mengubah status mereka dari lembaga tetap menjadi ad hoc.
“Terutama (evaluasi) dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” jelasnya.
Zulfikar mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, ketimbang mengubah status KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: KPU Jakarta Bakal Perketat APK yang Dibawa Pendukung Paslon di Debat Ketiga
Usulan untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilu serentak, termasuk pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024. Usulan tersebut juga bertujuan menghemat anggaran negara karena tidak ada lagi pesta demokrasi dalam waktu dekat setelah pemilu serentak.
Namun, Zulfikar menekankan bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu justru dapat diperkuat jika wacana pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.
“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkasnya.