Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di Bengkulu oleh KPK, pada Sabtu, 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, mulanya pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, untuk Gubernur Rohidin pada Jumat, 22 November 2024.
"Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang," ujar Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Baca Juga: Uang Rp 7 Miliar Disita dalam OTT Gubernur Bengkulu
Delapan orang yang diamankan terdiri dari berbagai pejabat, antara lain: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
KPK lalu membawa mereka ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.
"Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan Kalau Nggak Setor Duit buat Modal Pilkada
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang diamankan dari empat lokasi berbeda. Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin. Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera. Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah. Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil Ajudan Gubernur Evriansyah.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura," kata Alex.
Di samping Rohidin, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.