Ada Aksi Kejar-kejaran Selama 3 Jam Saat OTT KPK Terhadap Gubernur Bengkulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 10:05
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara) Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini berlangsung dengan aksi kejar-kejaran antara petugas KPK dan Rohidin.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa penangkapan tidak dilakukan saat Rohidin yang juga merupakan calon gubernur petahana tengah berkampanye. Petugas menunggu di lokasi tertentu, namun diduga keberadaan mereka sudah diketahui.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, di mana petugas KPK berusaha mengejar kendaraan Rohidin yang menggunakan mobil Fortuner berwarna hitam. Meskipun sempat berlarian selama beberapa waktu, akhirnya petugas berhasil menghentikan Rohidin.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (topi putih) tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu, Minggu (24/11/2024) <b>(Antara)</b> Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (topi putih) tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu, Minggu (24/11/2024) (Antara)

"Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu, 24 November 2024 malam.

Petugas kemudian mendapati bahwa Gubernur Bengkulu tidak berada di lokasi tersebut, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

"Kita kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," katanya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). <b>(Antara)</b> Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Antara)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terkait dana kampanye. Ketiga tersangka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur bernama Anca (AC). Rohidin diketahui adalah calon petahana dalam Pilkada 2024.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga jenis mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi.

x|close