Ntvnews.id, Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan. Rohidin diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemprov Bengkulu untuk mendanai kampanyenya dalam Pilkada yang akan datang.
Tiga orang terlibat dalam kasus ini, yaitu Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu Isnan Fajri, dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah, yang dikenal sebagai AC atau Anca. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan seragam polantas saat mendatangi Mapolresta Bengkulu.
Rohidin, yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024, membutuhkan dana untuk kampanyenya. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa Rohidin meminta dana kepada bawahannya untuk mendanai Pilkada 2024.
Isnan Fajri, yang menjabat sebagai Sekda Pemprov Bengkulu, menjalankan permintaan tersebut dengan mengumpulkan pejabat di Pemprov Bengkulu pada September-Oktober 2024. Ia mengajak Ketua OPD dan Kabiro di Pemda untuk mendukung Rohidin dalam Pilkada 2024.
Selain itu, Rohidin juga meminta pegawai untuk patungan dalam mendanai kampanyenya. Ia mengancam akan mencopot bawahan yang tidak bersedia memberikan pungutan tersebut.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Antara)
Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, menyetor Rp 1,4 miliar kepada Rohidin. Alexander mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Saidirman (SD), juga memberikan setoran sebesar Rp 2,9 miliar.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp 1 juta," kata Alexander.
Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara)
Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan tiga mata uang berbeda. Rinciannya adalah Rp 32,5 juta yang disita dari mobil Saidirman, Rp 370 juta yang disita dari mobil Rohidin, Rp 120 juta dari rumah Ferry Ernest Parera, serta Rp 6,5 miliar dalam bentuk SGD dan USD.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Antara)
Alexander menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin tidak ada kaitannya dengan pesaing politiknya dalam Pilkada 2024. Ia memastikan bahwa penangkapan ini berdasarkan bukti yang cukup dan bukan merupakan instruksi dari pihak manapun.
"Mekanisme Pilkada tetap berlangsung, rakyat yang menentukan pilihan. Penegakan hukum harus dilakukan konsisten sesuai dengan alat bukti yang ada. Jadi tidak ada, apakah ini pesanan dari pesaing? sama sekali tidak. Kami pastikan KPK bukan alat politik untuk menjegal calon," ujar Alexander.
Penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya, oleh KPK. (Antara)
KPK juga mengungkapkan bahwa penangkapan Rohidin berlangsung dramatis. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan bagaimana terjadi kejar-kejaran antara petugas KPK dan pihak Rohidin. Petugas KPK menunggu di lokasi yang telah dipersiapkan, namun diduga sudah diketahui oleh Rohidin, sehingga ia melarikan diri melalui pintu lain.
"Kami kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," ujar Asep.