Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
“Jumlah uang yang diamankan dalam operasi ini adalah Rp7 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.” Ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu malam, 24 November 2024.
Alexander menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK di empat lokasi yang berbeda.
Di antaranya, Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman. Kemudian, Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT, Peras Anak Buah Kumpulkan Dana Kampanye
Penyidik juga menemukan Rp370 juta di mobil Gubernur Rohidin. Sementara itu, uang sebesar Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
Lima orang lainnya yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu, Tejo Suroso.
Baca juga: Info Orang Hilang! Wanita Cantik 44 Tahun Asal Bogor Menghilang
Kedelapan orang yang terjaring OTT tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IF dan EV,” kata Alexander.
Penyidik KPK kemudian menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
(Sumber: Antara)