Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada Senin, memutuskan untuk membebaskan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
Anggota majelis hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, dalam membacakan amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," ujar Vivi, Senin, 25 November 2024.
Baca Juga : Pedas! Susno Soal Kasus Guru Supriyani: Sama dengan Kasus Vina, Direkayasa dan Penuh Saksi Palsu!
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, juga menyatakan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," kata Stevie Rosano.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh biaya persidangan akan ditanggung oleh negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.
Baca Juga : Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai: Saya Tidak Bersalah, Kita Buktikan di Pengadilan
Putusan bebas untuk guru honorer Supriyani itu disambut dengan ucapan syukur dari rekan-rekan dan keluarga Supriyani yang hadir di dalam ruangan sidang.
Setelah sidang, Supriyani terlihat terharu dan menangis sambil memeluk rekan-rekannya yang selama ini memberikan dukungan penuh kepadanya.
(Sumber: Antara)