Ntvnews.id, Jakarta - Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia dinyatakan tak terbukti bersalah menganiaya muridnya.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin, 25 November 2024.
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," imbuhnya.
Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan. Baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum pun diminta mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," kata hakim.
Sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu, 24 November 2024. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.