Kasus Gubernur Bengkulu, KPK: Uang Mengalir ke Tim Sukses Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 12:01
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 November 2024. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 November 2024. (( Antara (Fianda Sjofjan Rassat) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), berencana menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai tim sukses dalam Pilkada Bengkulu.

"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin 25 November 2024.

Alex menyebutkan bahwa tim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan oleh RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu, dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga : KPK Sita Rp7 Miliar Dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran KPK, terungkap bahwa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan tujuan agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, juga menyerahkan uang Rp500 juta. Uang tersebut berasal dari pemotongan anggaran sejumlah item, seperti ATK, SPPD, hingga tunjangan pegawai.

Baca Juga: KPK Sita Rp7 Miliar Dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan diberitahu bahwa jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, menyetorkan uang sebesar Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.

Selanjutnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja dan menyetorkannya kepada Rohidin.

Menerima informasi tentang pemerasan tersebut, penyidik KPK kemudian melakukan investigasi yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 23 November malam.

Baca Juga : Kena OTT KPK, Tim Sukses Ungkap Rohidin Mersyah Akan Tetap Ikut Pilkada 2024

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya yang turut ditangkap adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ujar Alex.

Penyidik KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close