Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo secara resmi melantik 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 (sengketa pilkada) di halaman Gedung II MK Jakarta.
“Saya berharap bahwa apa yang diucapkan di momen pengucapan sumpah tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam Bapak/Ibu sekalian memegang komitmen integritas dan termasuk dedikasi, loyalitas kepada lembaga, dan kepada bangsa dan negara ini,” kata Suhartoyo, Senin 25 November 2024.
Di hadapan Ketua MK, seluruh personel gugus tugas mengucapkan sumpah setia dan taat kepada Pancasila serta UUD NRI Tahun 1945, dan berkomitmen untuk menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga : Kenaikan UMP Jakarta Bakal Diumumkan Setelah Pilkada Berlangsung
Mereka juga bersumpah untuk tidak menerima, baik secara langsung maupun tidak langsung, janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun yang diduga atau patut diduga terkait dengan jabatan mereka.
Selain itu, para personel tersebut bersumpah untuk menjaga kerahasiaan, memelihara integritas, disiplin, dan profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindari perbuatan tercela.
“Saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan bernegara,” Demikianlah bunyi akhir dari sumpah yang diucapkan oleh personel gugus tugas sengketa Pilkada 2024.
Baca Juga: Wamendagri Sebut Putusan MK Soal Netralitas Masuk Evalusi Sistem Pemilu
Pelantikan gugus tugas ini merupakan bagian dari upaya MK untuk menunjukkan komitmen dan kesiapannya dalam memeriksa serta mengadili sengketa pilkada serentak secara nasional, gugus tugas tersebut akan mulai bekerja pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Suhartoyo menjelaskan bahwa MK telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sengketa pilkada tahun ini, mulai dari lokakarya (workshop) hingga klinik pendampingan (coaching clinic) yang mendukung administrasi yustisial dan administrasi umum, selain itu, MK juga akan melakukan simulasi untuk memantapkan kemampuan personel gugus tugas tersebut.
“Mudah-mudahan di penanganan pilkada ini kita sekalian juga bisa secara sinergi melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Dengan demikian, pendaftaran sengketa pilkada tahun ini akan dibuka oleh MK antara 27 November hingga 18 Desember 2024.
Untuk menyelesaikan perkara yang masuk, MK memiliki tenggat waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Baca Juga : DPR Akan Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi
Terkait sengketa pilkada tahun ini, MK juga telah menerbitkan dua peraturan, yakni Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(Sumber: Antara)