Ulah AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Bikin Marwah Polisi Buruk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2024, 13:00
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto (ANTARA/FathulAbdi)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai aksi AKP Dadang Iskandar tembak mati AKP Ulil Ryanto dinilai bisa menurunkan citra atau marwah polisi.

"Perbuatan oknum ini sangat tidak terpuji lantaran perilakunya jelas telah menurunkan marwah, harkat dan juga martabat Kepolisian di tengah masyarakat," kata Edi di Jakarta, Senin 25 November 2024, dilansir Antara.

Baca Juga: TNI AD Kerahkan 169 Personel Buat Bantu Warga Pasca Erupsi Lewotobi

Menurut Edi, perbuatan oknum ini masuk kategori pelanggaran dan harus ada hukuman berat kepada yang bersangkutan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, dia mendukung upaya Polri yang bakal memberikan sanksi tegas berupa sanksi etik, pemecatan dan pidana sekaligus.

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ditangkap karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. <b>(Instagram @ahmadsahroni88)</b> Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ditangkap karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. (Instagram @ahmadsahroni88)

"Kami melihat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana dengan hukuman dengan ancaman hukuman paling berat terhadap pelaku sangat pantas diberikan," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Dia berharap pemecatan dan pemidanaan itu harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di tempat lain dan bisa membuat membuat efek jera. Penembakan dengan motif yang diduga berlatar belakang tambang ilegal itu hingga kini masih terus didalami tim pemeriksa dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Edi minta semua pihak yang selama ini ikut menikmati usaha tambang ilegal di Solok Selatan agar menjadi fokus perhatian pemeriksaan Bareskrim dan Propam Polri.

"Kalau ada pejabat Polres dan Polda Sumbar ikut menikmati tambang ilegal di Solok Selatan, kami minta kinerjanya dievaluasi oleh Kapolri," ujarnya.

Kini AKB Dadang Iskandar terjerat pembunuhan berencana dan bakal dihukum mati sesuai pasal 340 KUHP.

x|close